
infoperaturan.id – Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1958 ini mengatur tentang tentang Persetujuan Antara Republik Indonesia dan Republik Rakyat Tiongkok Mengenai Soal Dwikewarganegaraan
ABSTRAK
Undang-Undang Nomor 2 tahun 1958 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa perlu perjanjian antara Republik Indonesia dan Republik Rakyat Tiongkok mengenai soal dwikewarganegaraan disetujuidengan Undang-Undang
Dasar hukum Undang-Undang Nomor 2 tahun 1958 ini adalah:
- Pasal XIV perjanjian tersebutb.Pasal-pasal 89 dan 120 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia;
- Undang-Undang Nomor 29 tahun 1957 (Lembaran-Negara tahun 1957 Nomor 101).
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1969 tentang Persetujuan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Republic Rakyat Tiongkok Mengenai Soal Dwikewarganegaraan
Lampiran I – UU Nomor 2 Tahun 1958
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.