Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1958

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1958

infoperaturan.id – Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1958

Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1958 ini mengatur tentang tentang Persetujuan Antara Republik Indonesia dan Republik Rakyat Tiongkok Mengenai Soal Dwikewarganegaraan

ABSTRAK

Undang-Undang Nomor 2 tahun 1958 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa perlu perjanjian antara Republik Indonesia dan Republik Rakyat Tiongkok mengenai soal dwikewarganegaraan disetujuidengan Undang-Undang

Dasar hukum Undang-Undang Nomor 2 tahun 1958 ini adalah:

  1. Pasal XIV perjanjian tersebutb.Pasal-pasal 89 dan 120 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia;
  2. Undang-Undang Nomor 29 tahun 1957 (Lembaran-Negara tahun 1957 Nomor 101).

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat

Nomor
2 Tahun 1958

Tahun
1958

Tentang
UU Tentang Persetujuan Antara Republik Indonesia dan Republik Rakyat Tiongkok Mengenai Soal Dwikewarganegaraan

Ditetapkan Tanggal
11 Januari 1958

Diundangkan Tanggal
27 Januari 1958

Berlaku Tanggal
27 Januari 1958

Sumber
LN. 1958 No. 5, LL SETNEG : 3 HLM

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1969 tentang Persetujuan Perjanjian antara Republik Indonesia dan Republic Rakyat Tiongkok Mengenai Soal Dwikewarganegaraan

Download PDF (24.29 KB)

Lampiran I – UU Nomor 2 Tahun 1958

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar