infoperaturan.id – Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 ini mengatur tentang tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan
PERTIMBANGAN
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan;
- bahwa pengaturan tentang bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan Indonesia belum diatur di dalam bentuk undang-undang;
- bahwa bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan Indonesia merupakan manifestasi kebudayaan yang berakar pada sejarah perjuangan bangsa, kesatuan dalam keragaman budaya, dan kesamaan dalam mewujudkan cita-cita bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- bahwa bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan Indonesia merupakan sarana pemersatu, identitas, dan wujud eksistensi bangsa yang menjadi simbol kedaulatan dan kehormatan negara sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
DETAIL PERATURAN
Tentang
UU Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan
Ditetapkan Tanggal
09 Juli 2009
Diundangkan Tanggal
09 Juli 2009
Berlaku Tanggal
09 Juli 2009
Sumber
LN. 2009/ No.109 , TLN NO. 5035, LL SETNEG : 29 HLM
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download PDF (1.66 MB)
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.