Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1999

Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1999

Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1999 Tentang Pengesahan International Convention On The Elimination Of All Forms Of Racial Discrimination, 1965 (Konvensi Internasional Tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial, 1965)

Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1999 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa negara Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 adalah negara hukum yang menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia serta menjamin semua warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum, sehingga segala bentuk diskriminasi rasial harus dicegah, dan dilarang;
  2. bahwa bangsa Indonesia sebagai bagian masyarakat internasional menghormati, menghargai, dan menjunjung tinggi prinsip dan tujuan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa serta Deklarasi Universal Hak-hak Asasi Manusia;
  3. bahwa Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam sidangnya pada tanggal 21 Desember 1965 telah menerima secara baik International Convention on the Elimination of All Forms of Racial Discrimination (Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk diskriminasi Rasial) dengan Resolusi 2106A (XX);
  4. bahwa Konvensi tersebut pada huruf c mengatur penghapusan segala bentuk pembedaan, pengucilan, pembatasan atau preferensi yang didasarkan pada ras, warna kulit, keturunan, asal-usul kebangsaan atau etnis yang mempunyai tujuan atau akibat meniadakan atau menghalangi pengakuan, perolehan atau pelaksanaan pada suatu dasar yang sama tentang hak asasi manusia dan kebebasan mendasar di bidang politik, ekonomi, sosial, budaya, atau bidang kehidupan umum lainnya;
  5. bahwa Konvensi tersebut pada dasarnya tidak bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945 dan peraturan perUndang-Undangan Republik Indonesia serta selaras dengan keinginan bangsa Indonesia untuk secara terus menerus menegakkan dan memajukan pelaksanaan hak asasi manusia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara;
  6. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, c, d dan e perlu membentuk Undang-Undang tentang Pengesahan International Convention of the Elimination of All Forms of Racial Discrimination 1965 (Konvensi Internasional tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial 1965);

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat

Nomor
29 Tahun 1999

Tahun
1999

Tentang
UU Tentang Pengesahan International Convention On The Elimination Of All Forms Of Racial Discrimination, 1965 (Konvensi Internasional Tentang Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Rasial, 1965)

Ditetapkan Tanggal

Diundangkan Tanggal
25 Mei 1999

Berlaku Tanggal

Sumber
LN.1999/NO.83, TLN.1999/NO.3852, JDIH PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1999 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar