Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2007

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Kabupaten Manggarai Timur di Provinsi Nusa Tenggara Timur

Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2007 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk memacu perkembangan dan kemajuan Provinsi Nusa Tenggara Timur pada umumnya dan Kabupaten Manggarai pada khususnya, serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat perlu dilakukan peningkatan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat;
  2. bahwa dengan memperhatikan kemampuan ekonomi, potensi daerah, luas wilayah, kependudukan dan pertimbangan aspek sosial politik, sosial budaya, pertahanan dan keamanan serta meningkatnya beban tugas serta volume kerja dalam bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Kabupaten Manggarai, perlu dilakukan pembentukan Kabupaten Manggarai Timur di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur;
  3. bahwa pembentukan Kabupaten Manggarai Timur diharapkan dapat mendorong peningkatan pelayanan dalam bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta dapat memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pembentukan Kabupaten Manggarai Timur di Provinsi Nusa Tenggara Timur;

PENGERTIAN

Dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2007 ini yang dimaksud dengan:

Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas- batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Provinsi Nusa Tenggara Timur adalah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah- Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat, Dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1649).

Kabupaten Manggarai adalah kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II Dalam Wilayah Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655), yang merupakan kabupaten asal Kabupaten Manggarai Timur.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
36 Tahun 2007
Tahun
2007
Tentang
UU Tentang Pembentukan Kabupaten Manggarai Timur di Provinsi Nusa Tenggara Timur
Ditetapkan Tanggal
10 Agustus 2007
Diundangkan Tanggal
Berlaku Tanggal
Sumber
LL SETNEG : 17 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2007 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

infopera

Recent Posts

Permenpan RB Nomor 23 Tahun 2024

Jabatan Fungsional di Bidang Pertanian

12 bulan ago

Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 17 Tahun 2024

Klasifikasi Arsip Perpustakaan Nasional

12 bulan ago

Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 16 Tahun 2024

Pendaftaran dan Penghargaan Naskah Kuno

12 bulan ago

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 43 Tahun 2024

Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga…

12 bulan ago