Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1957 ini mengatur tentang tentang Mengubah dan Menambah Undang_undang Penempatan Bagian I dari Anggaran Republik Indonesia untuk Tahun Dinas 1953
Undang-Undang Nomor 4 tahun 1957 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
Dasar hukum Undang-Undang Nomor 4 tahun 1957 ini adalah:
Mengubah :
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.
Klasifikasi Arsip Perpustakaan Nasional
Pendaftaran dan Penghargaan Naskah Kuno
Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga…