Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1954 Tentang Keanggotaan Republik Indonesia dari Dana Moneter Internasional (International Monetery Fund) dan Bank Internasional untuk Rekonstruksi dan Pembangunan (International Bank For Reconstruction And Development)
DETAIL PERATURAN
Tentang
UU Tentang Keanggotaan Republik Indonesia dari Dana Moneter Internasional (International Monetery Fund) dan Bank Internasional untuk Rekonstruksi dan Pembangunan (International Bank For Reconstruction And Development)
Ditetapkan Tanggal
13 Januari 1954
Diundangkan Tanggal
01 Februari 1954
Berlaku Tanggal
01 Februari 1954
Sumber
LL SETNEG : 4 HLM.
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1966 tentang Penarikan Diri Republik Indonesia dari Keanggotaan Dana Moneter Internasional (International Monetary Fund) dan Bank Internasional Untuk Rekonstruksi dan Pembangunan (International Bank For Reconstruction And Development)
Download Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1954 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.