Undang-Undang Nomor 56 Tahun 1999 Tentang Rakyat Terlatih
Undang-Undang Nomor 56 Tahun 1999 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan c, perlu dibentuk Undang-Undang tentang Rakyat Terlatih;
- bahwa salah satu wujud keikutsertaan warga negara Republik Indonesia dalam usaha pembelaan negara dilaksanakan melalui keanggotaan Rakyat Terlatih;
- bahwa sesuai dengan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia, ketentuan tentang Rakyat Terlatih diatur dengan Undang-Undang;
- bahwa dalam rangka pertahanan keamanan negara untuk menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara;
DETAIL PERATURAN
Tentang
UU Tentang Rakyat Terlatih
Sumber
LN.1999/NO.184, TLN.1999/NO.3905, JDIH PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara
Download Undang-Undang Nomor 56 Tahun 1999 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.