Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 Tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa berhubung dengan perkembangan dan kemajuan Propinsi Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dan Kabupaten Daerah Tingkat II Kendari pada umumnya serta Kota Administratif Kendari pada khususnya, dipandang perlu untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintah, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan guna menjamin terpenuhinya tuntutan perkembangan dan kemajuan dimaksud dimasa mendatang;
- bahwa Kota Administratif Kendari dalam perkembangannya telah menunjukkan kemajuan di berbagai bidang sesuai dengan peranan dan fungsinya, sehingga perlu diikuti dengan peningkatan dan pengembangan sarana dan prasarana pengelolaan wilayah tersebut;
- bahwa perkembangan dan kemajuan tersebut bukan saja memberikan dampak berupa kebutuhan peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, tetapi juga memberikan gambaran mengenai dukungan kemampuan dan potensi wilayahnya untuk menyelenggarakan otonomi daerah;
- bahwa untuk lebih meningkatkan dayaguna dan hasilguna penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat, dipandang perlu Kota Administratif Kendari dibentuk menjadi Kotamadya Daerah Tingkat II;
- bahwa sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah, maka pembentukan Kota Administratif Kendari menjadi Kotamadya Daerah Tingkat II harus ditetapkan dengan Undang-Undang;
DETAIL PERATURAN
Tentang
UU Tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Kendari
Ditetapkan Tanggal
03 Agustus 1995
Diundangkan Tanggal
03 Agustus 1995
Berlaku Tanggal
03 Agustus 1995
Sumber
LN.1995/NO.44, TLN.1995/NO.3602, JDIH PERATURAN.GO.ID
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1978 tentang Pembentukan Kota Administratif Kendari
Download Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1995 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.