Undang-Undang Nomor 66 Tahun 1958

Undang-Undang Nomor 66 Tahun 1958

infoperaturan.id – Undang-Undang Nomor 66 Tahun 1958

Undang-Undang Nomor 66 Tahun 1958 ini mengatur tentang tentang Wajib-Militer

ABSTRAK

Undang-Undang Nomor 66 tahun 1958 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa sebagai usaha untuk menyempurnakan pertahanan negaraperlu mengadakan peraturan tentang pengerahan tenaga untukAngkatan Perang atas dasar wajib-militer sebagai pelaksanaan daripada Undang-Undang Pertahanan untuk dapat mengikut-sertakansegenap warga-negara Republik Indonesia secara aktip dalampertahanan negara

Dasar hukum Undang-Undang Nomor 66 tahun 1958 ini adalah:

  1. pasal 5, 9, 10 dan 11 Undang-Undang Nomor 29 tahun 1954 tentang pertahanan negara (Lembaran-Negara tahun 1954 Nomor 84)
  2. Pasal 124, 125 dan 129 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia
  3. Pasal 89 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat

Nomor
66 Tahun 1958

Tahun
1958

Tentang
UU Tentang Wajib-Militer

Ditetapkan Tanggal
01 Agustus 1958

Diundangkan Tanggal
20 Agustus 1958

Berlaku Tanggal
20 Agustus 1958

Sumber
LN. 1958 No. 117, LL SETNEG : 60 HLM

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1988 tentang Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia

Diubah dengan :

  1. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1960 tentang Perubahan Dan Tambahan Undang-Undang Nomor 66 Tahun 1958 (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 117) Tentang Wajib Militer

Download PDF (140.04 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar