
infoperaturan.id – Undang-Undang Nomor 66 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 66 Tahun 1958 ini mengatur tentang tentang Wajib-Militer
ABSTRAK
Undang-Undang Nomor 66 tahun 1958 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa sebagai usaha untuk menyempurnakan pertahanan negaraperlu mengadakan peraturan tentang pengerahan tenaga untukAngkatan Perang atas dasar wajib-militer sebagai pelaksanaan daripada Undang-Undang Pertahanan untuk dapat mengikut-sertakansegenap warga-negara Republik Indonesia secara aktip dalampertahanan negara
Dasar hukum Undang-Undang Nomor 66 tahun 1958 ini adalah:
- pasal 5, 9, 10 dan 11 Undang-Undang Nomor 29 tahun 1954 tentang pertahanan negara (Lembaran-Negara tahun 1954 Nomor 84)
- Pasal 124, 125 dan 129 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia
- Pasal 89 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1988 tentang Prajurit Angkatan Bersenjata Republik Indonesia
Diubah dengan :
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1960 tentang Perubahan Dan Tambahan Undang-Undang Nomor 66 Tahun 1958 (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 117) Tentang Wajib Militer
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.