Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2001

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2001 Tentang Pembentukan Kota Lubuk Linggau

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2001 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dengan perkembangan dan kemajuan Propinsi Sumatera Selatan pada umumnya, dan Kabupaten Musi Rawas pada khususnya serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan dengan mengatur dan mengurus rumah tangga sendiri, perlu meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan guna menjamin perkembangan dan kemajuan pada masa yang akan datang;
  2. bahwa dengan memperhatikan hal tersebut diatas dan kemajuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, sosial politik, jumlah penduduk, luas daerah, dan pertimbangan lainnya di Kota Administratif Lubuk Linggau Kabupaten Musi Rawas, meningkatnya beban tugas dan volume kerja di bidang penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan serta memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah untuk menyelenggarakan otonomi daerah di Kabupaten Musi Rawas, perlu dibentuk Kota Lubuk Linggau sebagai daerah otonom;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu membentuk undang-undang tentang pembentukan Kota Lubuk Linggau untuk mengganti Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1993 tentang Pembentukan Kota Administratif Lubuk Linggau;

PENGERTIAN

Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2001 ini yang dimaksud dengan:

Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.

Propinsi Sumatera Selatan adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sumatera Selatan dan Undang-Undang Darurat Nomor 16 Tahun 1955 tentang perubahan Peraturan Pemerintah Pengganti undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950.

Kabupaten Musi Rawas adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II termasuk Kota Praja dalam lingkungan daerah Propinsi Sumatera Selatan.

Kota Administratif Lubuk Linggau adalah Kota Administratif sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1993 tentang Pembentukan Kota Administratif Lubuk Linggau.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
7 Tahun 2001
Tahun
2001
Tentang
UU Tentang Pembentukan Kota Lubuk Linggau
Ditetapkan Tanggal
21 Juni 2001
Diundangkan Tanggal
21 Juni 2001
Berlaku Tanggal
21 Juni 2001
Sumber
LN. 2001/ No. 87, TLN NO. 4114, LL SETNEG : 10 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2001 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

infopera

Recent Posts

Permenpan RB Nomor 23 Tahun 2024

Jabatan Fungsional di Bidang Pertanian

10 bulan ago

Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 17 Tahun 2024

Klasifikasi Arsip Perpustakaan Nasional

10 bulan ago

Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 16 Tahun 2024

Pendaftaran dan Penghargaan Naskah Kuno

10 bulan ago

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 43 Tahun 2024

Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga…

10 bulan ago