Undang-Undang Nomor 79 Tahun 1958

Undang-Undang Nomor 79 Tahun 1958

infoperaturan.id – Undang-Undang Nomor 79 Tahun 1958

Undang-Undang Nomor 79 Tahun 1958 ini mengatur tentang tentang Perkumpulan Koperasi

ABSTRAK

Undang-Undang Nomor 79 tahun 1958 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa sesuai dengan Undang-Undang Dasar Sementara pasal 38, perekonomian rakyat Indonesia harus disusun sebagai usahabersama berdasarkan azas kekeluargaan, dan cita-cita tersebutdapat dilaksanakan dan tercapai secara langsung dan teraturdengan jalan memberi bimbingan kepada rakyat kearah hidupberkoperasi;
  2. bahwa Regeling Cooperatieve Verenigingen 1949 dalamOrdonansi 7 Juli 1949 (Staatsblad Nomor 179) dan AlgemeneRegeling op de Cooperatieve Vereningingen dalam Ordonansi 11Maret 1933 (Staatsblad Nomor 108) tidak sesuai dengan semangatazas kekeluargaan (gotong royong) bangsa dan masyarakatIndonesia serta tidak memenuhi azas dan tujuan Negara Republik Indonesia.

Dasar hukum Undang-Undang Nomor 79 tahun 1958 ini adalah:

  1. Pasal-pasal 89, 90 ayat 2, 93 dan 95 Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat

Nomor
79 Tahun 1958

Tahun
1958

Tentang
UU Tentang Perkumpulan Koperasi

Ditetapkan Tanggal
19 Oktober 1958

Diundangkan Tanggal
27 Oktober 1958

Berlaku Tanggal
27 Oktober 1958

Sumber
LL BPHN : 26 HLM

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1965 tentang Perkoperasian

Download PDF (319.33 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar