Categories: Undang-Undang

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1947

infoperaturan.id – Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1947

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1947 ini mengatur tentang tentang Memperpanjang Waktu untuk Mengajukan Pernyataan Berhubung dengan Kewargaan Negara Indonesia

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat
Nomor
8 Tahun 1947
Tahun
1947
Tentang
UU Tentang Memperpanjang Waktu untuk Mengajukan Pernyataan Berhubung dengan Kewargaan Negara Indonesia
Ditetapkan Tanggal
01 Mei 1947
Diundangkan Tanggal
02 Mei 1947
Berlaku Tanggal
Sumber

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :

  1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1948 tentang Memperpanjang Waktu Lagi untuk Mengajukan Pernyataan Berhubung dengan Kewarganegaraan Negara Indonesia

Mengubah :

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1947 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1946 Tentang Warga Negara dan Penduduk Negara Republik Indonesia
  2. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1946 tentang Warga Negara dan Penduduk Negara

Download PDF (43.95 KB)

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

infopera

Recent Posts

Permenpan RB Nomor 23 Tahun 2024

Jabatan Fungsional di Bidang Pertanian

12 bulan ago

Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 17 Tahun 2024

Klasifikasi Arsip Perpustakaan Nasional

12 bulan ago

Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 16 Tahun 2024

Pendaftaran dan Penghargaan Naskah Kuno

12 bulan ago

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 43 Tahun 2024

Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga…

12 bulan ago