Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2000 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 49 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Kepulauan Mentawai
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2000 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa dengan memperhatikan belum siapnya perangkat daerah, terbatasnya fasilitas pendukung, tidak tersedianya pembiayaan yang memadai, dan belum dibentuknya pengadilan negeri setempat, maka pemilihan umum lokal untuk pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di Kabupaten Kepulauan Mentawai sebagaimana diatur dalam Pasal 12 Undang-undang Nomor 49 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Kepulauan Mentawai, tidak dapat dilaksanakan.
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu diubah Undang-undang Nomor 49 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Kepulauan Mentawai dengan Undang-undang.
DETAIL PERATURAN
Tentang
UU Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 49 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Kepulauan Mentawai
Ditetapkan Tanggal
07 Juni 2000
Diundangkan Tanggal
07 Juni 2000
Berlaku Tanggal
07 Juni 2000
Sumber
Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 76
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3964
STATUS PERATURAN
Mengubah :
- Undang-Undang Nomor 49 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Kepulauan Mentawai
Download Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2000 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.