Usaha Penyediaan Tenaga Listrik

infoperaturan.id – Usaha Penyediaan Tenaga Listrik

Usaha Penyediaan Tenaga Listrik adalah pengadaan tenaga listrik meliputi pembangkitan, transmisi, distribusi, dan penjualan tenaga listrik kepada konsumen.

Referensi :
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012
Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik

Pengertian lainnya :

Selain pengertian Usaha Penyediaan Tenaga Listrik, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012:

Transmisi Tenaga Listrik
Transmisi Tenaga Listrik adalah penyaluran tenaga listrik dari pembangkitan ke sistem distribusi atau ke konsumen, atau penyaluran tenaga listrik antarsistem.

Bagikan:

Tinggalkan komentar