Usaha Ultra Mikro yang selanjutnya disebut UMi adalah usaha mikro milik perorangan yang menerima kredit dan/atau pembiayaan dengan batasan plafon yang ditetapkan Bank Indonesia, per debitur atau nasabah.
Referensi :
Peraturan Bank Indonesia Nomor 11 Tahun 2023
Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial
Selain pengertian Usaha Ultra Mikro, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Peraturan Bank Indonesia Nomor 11 Tahun 2023:
Klasifikasi Arsip Perpustakaan Nasional
Pendaftaran dan Penghargaan Naskah Kuno
Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga…