Pengertian

Usaha Ultra Mikro

infoperaturan.id – Usaha Ultra Mikro

Usaha Ultra Mikro yang selanjutnya disebut UMi adalah usaha mikro milik perorangan yang menerima kredit dan/atau pembiayaan dengan batasan plafon yang ditetapkan Bank Indonesia, per debitur atau nasabah.

Referensi :
Peraturan Bank Indonesia Nomor 11 Tahun 2023
Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial

Pengertian lainnya :

Selain pengertian Usaha Ultra Mikro, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Peraturan Bank Indonesia Nomor 11 Tahun 2023:

infopera

Share
Published by
infopera
Tags: U

Recent Posts

Permenpan RB Nomor 23 Tahun 2024

Jabatan Fungsional di Bidang Pertanian

9 bulan ago

Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 17 Tahun 2024

Klasifikasi Arsip Perpustakaan Nasional

9 bulan ago

Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 16 Tahun 2024

Pendaftaran dan Penghargaan Naskah Kuno

9 bulan ago

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 43 Tahun 2024

Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga…

9 bulan ago