infoperaturan.id – Vial Gelas/Kaca untuk Obat Suntik
Vial Gelas/Kaca untuk Obat Suntik adalah wadah tidak terisi yang terbuat dari pipa gelas borosilikat atau soda kapur silikat yang telah mengalami perlakuan khusus yang digunakan untuk menyimpan dan melindungi obat suntik berbentuk serbuk atau cairan.
Referensi :
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 11 Tahun 2022
Lembaga Penilaian Kesesuaian dalam rangka Pemberlakuan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia Ampul Gelas/Kaca dan Vial Gelas/Kaca untuk Obat Suntik secara Wajib
Pengertian lainnya :
Selain pengertian Vial Gelas/Kaca untuk Obat Suntik, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 11 Tahun 2022:
Ampul Gelas/Kaca untuk Obat Suntik
Ampul Gelas/Kaca untuk Obat Suntik adalah wadah tidak terisi yang terbuat dari pipa gelas borosilikat yang digunakan untuk menyimpan dan melindungi obat suntik berbentuk cairan.