Wakaf Uang

infoperaturan.id – Wakaf Uang

Wakaf Uang adalah perbuatan hukum Wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian uang miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah.

Referensi :
Peraturan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2022
Pengelolaan dan Pengembangan Wakaf Uang melalui Cash Waqf Linked Suku

Pengertian lainnya :

Selain pengertian Wakaf Uang, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Peraturan Menteri Agama Nomor 1 Tahun 2022:

Cash Waqf Linked Sukuk
Cash Waqf Linked Sukuk yang selanjutnya disingkat CWLS adalah investasi dana wakaf uang pada sukuk negara yang diterbitkan oleh pemerintah untuk memfasilitasi wakif dalam pemberdayaan ekonomi umat dan kegiatan sosial kemasyarakatan.

Bagikan:

Tinggalkan komentar