infoperaturan.id – Wilayah Sungai

Wilayah Sungai adalah kesatuan wilayah Pengelolaan Sumber Daya Air dalam satu atau lebih Daerah Aliran Sungai dan/atau pulau-pulau kecil yang luasnya kurang dari atau sama dengan 2.000 (dua ribu) kilometer persegi.

Referensi :
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019
Sumber Daya Air

Pengertian lainnya :

Selain pengertian Wilayah Sungai, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019:

Air
Air adalah semua air yang terdapat pada, di atas, ataupun di bawah permukaan tanah, termasuk dalam pengertian ini air permukaan, air tanah, air hujan, dan air laut yang berada di darat.

Air Minum
Air Minum adalah air yang melalui pengolahan atau tanpa pengolahan yang memenuhi syarat kesehatan dan dapat langsung diminum.

Air Permukaan
Air Permukaan adalah semua Air yang terdapat pada permukaan tanah.

Air Tanah
Air Tanah adalah Air yang terdapat dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah.

Biaya Jasa Pengelolaan Sumber Daya Air
Biaya Jasa Pengelolaan Sumber Daya Air yang selanjutnya disingkat BJPSDA adalah biaya yang dikenakan, baik sebagian maupun secara keseluruhan, kepada pengguna sumber daya air yang dipergunakan untuk pengelolaan sumber daya air secara berkelanjutan.

infopera

Share
Published by
infopera
Tags: W

Recent Posts

Permenpan RB Nomor 23 Tahun 2024

Jabatan Fungsional di Bidang Pertanian

9 bulan ago

Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 17 Tahun 2024

Klasifikasi Arsip Perpustakaan Nasional

9 bulan ago

Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 16 Tahun 2024

Pendaftaran dan Penghargaan Naskah Kuno

9 bulan ago

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 43 Tahun 2024

Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga…

9 bulan ago