Wilayah Tangkapan

infoperaturan.id – Wilayah Tangkapan

Wilayah Tangkapan adalah wilayah dengan delineasi tertentu yang ditetapkan dalam studi kelayakan P3NK dan/atau wilayah yang dibatasi dengan batas fisik/administratif tertentu dalam bentuk radius/zonasi yang dianggap sebagai suatu kawasan yang terkena dampak peningkatan nilai baik secara langsung atau tidak langsung sebagai akibat diterapkannya P3NK.

Referensi :
Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2024
Pendanaan Penyediaan Infrastruktur melalui Pengelolaan Perolehan Peningkatan Nilai Kawasan

Pengertian lainnya :

Selain pengertian Wilayah Tangkapan, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2024:

Pengelolaan Perolehan Peningkatan Nilai Kawasan
Pengelolaan Perolehan Peningkatan Nilai Kawasan yang selanjutnya disingkat P3NK adalah alternatif pendanaan untuk penyediaan infrastruktur berbasis kewilayahan dan/atau dalam radius/koridor zonasi yang memungkinkan penyediaan infrastruktur untuk didanai dari proporsi peningkatan nilai atas dampak inisiatif penciptaan nilai yang dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan/atau badan usaha yang diperoleh dari penerima manfaat serta hasil pengembangan kawasan.

Studi Kelayakan Pengelolaan Perolehan Peningkatan Nilai Kawasan
Studi Kelayakan Pengelolaan Perolehan Peningkatan Nilai Kawasan yang selanjutnya disingkat Studi Kelayakan P3NK adalah dokumen hasil studi atau uji tuntas yang menghasilkan kesimpulan mengenai hubungan integrasi antara inisiatif penciptaan nilai, Peningkatan Nilai, penangkapan nilai, Pendanaan, dan kelembagaan sehubungan dengan P3NK yang akan digunakan sebagai dasar penyelenggaraan P3NK di suatu Koridor Ekonomi/Zona Ekonomi.

Zona Ekonomi
Zona Ekonomi adalah pusat pelayanan kegiatan dalam suatu wilayah geografis yang diarahkan untuk menjadi simpul kegiatan ekonomi.

Bagikan:

Tinggalkan komentar