infoperaturan.id – Wisata Bahari
Wisata Bahari adalah kegiatan wisata alam yang berlangsung di wilayah pesisir dan/atau laut yang meliputi wisata pantai, wisata bentang Laut, dan wisata bawah Laut.
Referensi :
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 55 Tahun 2021
Kajian Pengalihfungsian Bangunan dan Instalasi di Laut
Pengertian lainnya :
Selain pengertian Wisata Bahari, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 55 Tahun 2021:
Terumbu Buatan
Terumbu Buatan adalah struktur buatan manusia dari benda keras yang sengaja ditempatkan di dasar perairan dengan meniru beberapa karakteristik terumbu karang alami, yang berfungsi sebagai tempat pelindungan, mencari makan dan berkembang biak berbagai biota laut, serta pelindungan pantai.