Zakat

infoperaturan.id – Zakat

Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim atau badan usaha untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan syariat Islam.

Referensi :
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011
Pengelolaan Zakat

Pengertian lainnya :

Selain pengertian Zakat, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011:

Badan Amil Zakat Nasional
Badan Amil Zakat Nasional yang selanjutnya disebut BAZNAS adalah lembaga yang melakukan pengelolaan zakat secara nasional.

Hak Amil
Hak Amil adalah bagian tertentu dari zakat yang dapat dimanfaatkan untuk biaya operasional dalam pengelolaan zakat sesuai syariat Islam.

Infak
Infak adalah harta yang dikeluarkan oleh seseorang atau badan usaha di luar zakat untuk kemaslahatan umum

Lembaga Amil Zakat
Lembaga Amil Zakat yang selanjutnya disingkat LAZ adalah lembaga yang dibentuk masyarakat yang memiliki tugas membantu pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat.

Mustahik
Mustahik adalah orang yang berhak menerima zakat.

Bagikan:

Tinggalkan komentar