Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2007

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2007

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2007 Tentang Pembentukan Kabupaten Sumba Barat Daya di Provinsi Nusa Tenggara Timur

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2007 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk memacu perkembangan dan kemajuan Provinsi Nusa Tenggara Timur pada umumnya dan Kabupaten Sumba Barat pada khususnya, serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, dipandang perlu meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat;
  2. bahwa dengan memperhatikan kemampuan ekonomi, potensi daerah, luas wilayah, kependudukan dan pertimbangan dari aspek sosial politik, sosial budaya, pertahanan dan keamanan serta meningkatnya beban tugas serta volume kerja di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan di Kabupaten Sumba Barat, dipandang perlu membentuk Kabupaten Sumba Barat Daya di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur;
  3. bahwa pembentukan Kabupaten Sumba Barat Daya diharapkan akan dapat mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pembentukan Kabupaten Sumba Barat Daya di Provinsi Nusa Tenggara Timur;

PENGERTIAN

Dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2007 ini yang dimaksud dengan:

Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas- batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Provinsi Nusa Tenggara Timur adalah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1649).

Kabupaten Sumba Barat adalah kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655), yang merupakan kabupaten asal Kabupaten Sumba Barat Daya.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat

Nomor
16 Tahun 2007

Tahun
2007

Tentang
UU Tentang Pembentukan Kabupaten Sumba Barat Daya di Provinsi Nusa Tenggara Timur

Ditetapkan Tanggal
02 Januari 2007

Diundangkan Tanggal
02 Januari 2007

Berlaku Tanggal
02 Januari 2007

Sumber
LN.2007/NO.18, TLN NO.4692, LL SETNEG : 15 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2007 melalui link di bawah ini:

Lampiran I – UU Nomor 16 Tahun 2007

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar