Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu membentuk Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji;
  2. bahwa Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan tuntutan masyarakat sehingga perlu diganti dengan Undang-Undang yang baru;
  3. bahwa upaya penyempurnaan sistem dan manajemen penyelenggaraan ibadah haji perlu terus dilakukan agar pelaksanaan ibadah haji berjalan aman, tertib, dan lancar dengan menjunjung tinggi semangat keadilan, transparansi, dan akuntabilitas publik;
  4. bahwa negara Republik Indonesia menjamin kemerdekaan warga negaranya untuk beribadah menurut agamanya masing-masing;
  5. bahwa ibadah haji merupakan rukun Islam kelima yang wajib dilaksanakan oleh setiap orang Islam yang mampu menunaikannya;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat

Nomor
13 Tahun 2008

Tahun
2008

Tentang
UU Tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji

Ditetapkan Tanggal
28 April 2008

Diundangkan Tanggal
06 September 2017

Berlaku Tanggal
28 April 2008

Sumber
LN.2008/NO.60, 4845, LL SETNEG : 24 HLM

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah

Mencabut :

  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji

Download Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar