Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009

infoperaturan.id – Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 ini mengatur tentang tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung

PERTIMBANGAN

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan kebutuhan hukum masyarakat dan ketatanegaraan menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung;
  3. bahwa kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan yang dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, dan lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat

Nomor
3 Tahun 2009

Tahun
2009

Tentang
UU Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung

Ditetapkan Tanggal
12 Januari 2009

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber
LN. 2009/ No. 3 , TLN NO. 4958, LL SETNEG : 19 HLM

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung
  2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung

Download PDF (100.39 KB)

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar