Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/SEOJK.03/2015

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/SEOJK.03/2015

infoperaturan.id – Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/SEOJK.03/2015

Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/SEOJK.03/2015 ini mengatur tentang tentang Transparansi dan Publikasi Laporan Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah

DETAIL PERATURAN

Entitas
Otoritas Jasa Keuangan

Nomor
18/SEOJK.03/2015

Tahun
2015

Tentang
SE OJK Tentang Transparansi dan Publikasi Laporan Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah

Ditetapkan Tanggal
08 Juni 2015

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal
08 Juni 2015

Sumber
BN.2015/No.49, ojk.go.id : 16 Hlm

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/SEOJK.03/2017 tentang Transparansi dan Publikasi Laporan Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah

Mencabut :

  1. Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 7/56/DPbS tanggal 9 Desember 2005 perihal Laporan Tahunan, Laporan Keuangan Publikasi Triwulanan dan Bulanan serta Laporan tertentu dari Bank yang disampaikan kepada Bank Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 8/11/DPbS tanggal 7 Maret 2006 perihal Perubahan atas Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 7/56/DPbS tanggal 9Desember 2005 perihal Laporan Tahunan, Laporan Keuangan Publikasi Triwulanan dan Bulanan serta Laporan Tertentu dari Bank yang Disampaikan kepada Bank Indonesia

Download PDF (210.29 KB)

Lampiran I – SE OJK Nomor 18/SEOJK.03/2015

 

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar