Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 1980

Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 1980

Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 1980 Tentang Mengesahkan “Persetujuan Dasar Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Papua Nugini Tentang Pengaturanpengaturan Perbatasan”, Sebagai Hasil Perundingan Antara Delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan Delegasi Pemerintah Papua Nugini, yang Telah Ditandatangani di Jakarta pada Tanggal 17 Desember 1979, Sebagaimana Terlampir pada Keputusan Presiden Ini

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat

Nomor
6 Tahun 1980

Tahun
1980

Tentang
Kepres Tentang Mengesahkan “Persetujuan Dasar Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Papua Nugini Tentang Pengaturanpengaturan Perbatasan”, Sebagai Hasil Perundingan Antara Delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan Delegasi Pemerintah Papua Nugini, yang Telah Ditandatangani di Jakarta pada Tanggal 17 Desember 1979, Sebagaimana Terlampir pada Keputusan Presiden Ini

Ditetapkan Tanggal
12 Januari 1980

Diundangkan Tanggal
12 Januari 1980

Berlaku Tanggal
12 Januari 1980

Sumber
LN. 1980 No. 3, LL SETNEG : 3 HLM

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Keputusan Presiden Nomor 66 Tahun 1984 tentang Pengesahan Basic Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of Papua New Guinea On Border Arrangents

Mencabut :

  1. Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 1974 tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Australia (Bertindak Atas Nama Sendiri dan Atas Nama Pemerintah Papua New Guinea) Tentang Pengaturan-Pengaturan Administrasi Mengenai Perbatasan Antara Republik Indonesia dan Papua New Guinea

Download Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 1980 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar