Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 1980 Tentang Mengesahkan “Persetujuan Dasar Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Papua Nugini Tentang Pengaturanpengaturan Perbatasan”, Sebagai Hasil Perundingan Antara Delegasi Pemerintah Republik Indonesia dan Delegasi Pemerintah Papua Nugini, yang Telah Ditandatangani di Jakarta pada Tanggal 17 Desember 1979, Sebagaimana Terlampir pada Keputusan Presiden Ini
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Dicabut dengan :
- Keputusan Presiden Nomor 66 Tahun 1984 tentang Pengesahan Basic Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Government Of Papua New Guinea On Border Arrangents
Mencabut :
- Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 1974 tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Australia (Bertindak Atas Nama Sendiri dan Atas Nama Pemerintah Papua New Guinea) Tentang Pengaturan-Pengaturan Administrasi Mengenai Perbatasan Antara Republik Indonesia dan Papua New Guinea
Download Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 1980 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.