infoperaturan.id – Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 20 Tahun 2022
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 20 Tahun 2022 ini mengatur tentang tentang Peredaran Hasil Hutan Kayu yang Tercantum dalam Apendiks Convention On International Trade In Endangered Species Of Wild Fauna And Flora
PERTIMBANGAN
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 20 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa beberapa jenis hasil hutan kayu telah masuk dalam Apendiks CITES (Convention On International Trade In Endangered Species Of Wild Fauna And Flora) yang telah diratifikasi melalui Keputusan Presiden Nomor 43 Tahun 1978 tentang Mengesahkan “Convention On International Trade In Endangered Species Of Wild Fauna And Flora” sehingga pemanfaatan dan peredarannya dilakukan dengan memperhatikan aspek ketelusuran, legalitas, dan pemanfaatan berkelanjutan;
- bahwa ketentuan dokumen legalitas pengangkutan hasil hutan kayu yang telah masuk Apendiks CITES (Convention On International Trade In Endangered Species Of Wild Fauna And Flora) belum diatur;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Peredaran Hasil Hutan Kayu yang Tercantum dalam Apendiks Convention On International Trade In Endangered Species Of Wild Fauna And Flora;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Reupload Via : https://drive.google.com
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.