Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 53 Tahun 2015

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 53 Tahun 2015

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 53 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 60 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Bongkar Muat Barang dari dan ke Kapal

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 53 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 60 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Bongkar Muat Barang Dari dan Ke Kapal, Tenaga Kerja Bongkar Muat berasal dari Badan Usaha yang berbentuk Badan Hukum Indonesia yang meliputi Perseroan Terbatas, Koperasi dan Yayasan;
  2. bahwa sesuai ketentuan Pasal 16 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 60 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Bongkar Muat Barang Dari dan Ke Kapal, telah diatur ketentuan mengenai tanggung jawab perusahaan bongkar muat untuk mengasuransikan tanggung jawabnya dan menggunakan anggota Tenaga Kerja Bongkar Muat dari Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat, sehingga perlu dilakukan penyempurnaan;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 60 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Bongkar Muat Barang Dari dan Ke Kapal;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Kementerian Perhubungan

Nomor
PM 53 Tahun 2015

Tahun
2015

Tentang
Permenhub Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 60 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Bongkar Muat Barang dari dan ke Kapal

Ditetapkan Tanggal
03 Maret 2015

Diundangkan Tanggal
04 Maret 2015

Berlaku Tanggal
04 Maret 2015

Sumber
BN. 2015/NO.352, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :

  1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 152 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Bongkar Muat Barang dari dan ke Kapal

Diubah dengan :

  1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 93 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 60 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Bongkar Muat Barang dari dan ke Kapal

Mengubah :

  1. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 60 Tahun 2014 tentang Penyeleggaraan dan Pengusahaan Bongkar Muat Barang dari dan ke Kapal

Download Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 53 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar