Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 56 Tahun 2015 Tentang Kegiatan Pengusahaan di Bandar Udara
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 56 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 238 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, perlu diatur lebih lanjut mengenai Kegiatan Pengusahaan Di Bandar Udara dengan Peraturan Menteri;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Kegiatan Pengusahaan Di Bandar Udara, dengan Peraturan Menteri Perhubungan;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 56 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.