Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 43/POJK.05/2019

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 43/POJK.05/2019

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 43/POJK.05/2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 73/pojk.05/2016 Tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik Bagi Perusahaan Perasuransian

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 43/POJK.05/2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa untuk menerapkan tata kelola yang baik, perusahaan diwajibkan untuk memiliki fungsi kepatuhan guna memastikan terlaksananya kegiatan usaha yang sesuai dengan ketentuan peraturan perUndang-Undangan di bidang perasuransian;
  2. bahwa fungsi kepatuhan pada bidang perasuransian sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 73/POJK.05/2016 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Perasuransian belum sesuai dengan pengaturan di sektor jasa keuangan, sehingga perlu diubah;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 73/POJK.05/2016 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Perasuransian;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Otoritas Jasa Keuangan

Nomor
43/POJK.05/2019

Tahun
2019

Tentang
Peraturan OJK Tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 73/pojk.05/2016 Tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik Bagi Perusahaan Perasuransian

Ditetapkan Tanggal
27 Desember 2019

Diundangkan Tanggal
31 Desember 2019

Berlaku Tanggal
31 Desember 2019

Sumber
LN. 2019/NO.271, TLN. 2019/NO.6450, PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 43/POJK.05/2019 melalui link di bawah ini:

Lampiran I – Peraturan OJK Nomor 43/POJK.05/2019

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar