Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 43/POJK.05/2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 73/pojk.05/2016 Tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik Bagi Perusahaan Perasuransian
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 43/POJK.05/2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa untuk menerapkan tata kelola yang baik, perusahaan diwajibkan untuk memiliki fungsi kepatuhan guna memastikan terlaksananya kegiatan usaha yang sesuai dengan ketentuan peraturan perUndang-Undangan di bidang perasuransian;
- bahwa fungsi kepatuhan pada bidang perasuransian sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 73/POJK.05/2016 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Perasuransian belum sesuai dengan pengaturan di sektor jasa keuangan, sehingga perlu diubah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 73/POJK.05/2016 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Perasuransian;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 43/POJK.05/2019 melalui link di bawah ini:
Lampiran I – Peraturan OJK Nomor 43/POJK.05/2019
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
BN = Berita Negara
TBN = Tambahan Berita Negara
Sumber file : https://peraturan.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.