infoperaturan.id – Rencana Umum Ketenagalistrikan
Rencana Umum Ketenagalistrikan adalah rencana pengembangan sistem penyediaan tenaga listrik yang meliputi bidang pembangkitan, transmisi, dan distribusi tenaga listrik yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan tenaga listrik
Referensi :
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009
Ketenagalistrikan
Pengertian lainnya :
Selain pengertian Rencana Umum Ketenagalistrikan, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009:
Tenaga Listrik
Tenaga Listrik adalah suatu bentuk energi sekunder yang dibangkitkan, ditransmisikan, dan didistribusikan untuk segala macam keperluan, tetapi tidak meliputi listrik yang dipakai untuk komunikasi, elektronika, atau isyarat.