infoperaturan.id – Transmisi Tenaga Listrik
Transmisi Tenaga Listrik adalah penyaluran tenaga listrik dari pembangkitan ke sistem distribusi atau ke konsumen, atau penyaluran tenaga listrik antarsistem.
Referensi :
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012
Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik
Pengertian lainnya :
Selain pengertian Transmisi Tenaga Listrik, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012:
Usaha Penyediaan Tenaga Listrik
Usaha Penyediaan Tenaga Listrik adalah pengadaan tenaga listrik meliputi pembangkitan, transmisi, distribusi, dan penjualan tenaga listrik kepada konsumen.