infoperaturan.id – Prosesor Data Pribadi
Prosesor Data Pribadi adalah setiap orang, badan publik, dan organisasi internasional yang bertindak sendiri-sendiri atau bersama-sama dalam melakukan pemrosesan Data Pribadi atas nama Pengendali Data Pribadi.
Referensi :
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022
Pelindungan Data Pribadi
Pengertian lainnya :
Selain pengertian Prosesor Data Pribadi, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022:
Pelindungan Data Pribadi
Pelindungan Data Pribadi adalah keseluruhan upaya untuk melindungi Data Pribadi dalam rangkaian pemrosesan Data Fribadi guna menjamin hak konstitusional subjek Data Pribadi.
Pengendali Data Pribadi
Pengendali Data Pribadi adalah setiap orang, badan publik, dan organisasi internasional yang bertindak sendiri-sendiri atau bersama-sama dalam menentukan tujuan dan melakukan kendali pemrosesan Data Pribadi.
Subjek Data Pribadi
Subjek Data Pribadi adalah orang perseorangan yang pada dirinya melekat Data Pribadi.