infoperaturan.id – Benda Antariksa
Benda Antariksa adalah setiap benda, baik buatan manusia maupun benda alamiah yang terkait dengan keantariksaan.
Referensi :
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2013
Keantariksaan
Pengertian lainnya :
Selain pengertian Benda Antariksa, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2013:
Antariksa
Antariksa adalah ruang beserta isinya yang terdapat di luar ruang udara yang mengelilingi dan melingkupi ruang udara.
Asing
Asing adalah perseorangan warga negara asing, badan usaha asing, dan/atau pemerintah asing.
Bandar Antariksa
Bandar Antariksa adalah kawasan di daratan yang dipergunakan sebagai landasan dan/atau peluncuran Wahana Antariksa yang dilengkapi dengan fasilitas Keamanan dan Keselamatan serta fasilitas penunjang lainnya.
Keantariksaan
Keantariksaan adalah segala sesuatu tentang antariksa dan yang berkaitan dengan eksplorasi dan pendayagunaan antariksa.