Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2013

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2013

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2013 Tentang Keantariksaan

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2013 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa Antariksa merupakan ruang beserta isinya yang terdapat di luar Ruang Udara yang mengelilingi dan melingkupi Ruang Udara serta merupakan ciptaan Tuhan Yang Maha Esa yang dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. bahwa posisi geografis wilayah Indonesia yang terbentang di garis khatulistiwa dan terletak di antara dua benua dan dua samudra menjadikan Indonesia sebagai negara yang memiliki ketergantungan dalam pemanfaatan teknologi Keantariksaan dan sekaligus keunggulan komparatif yang berbasis ilmu dan teknologi bagi kemajuan peradaban serta kesejahteraan manusia Indonesia pada khususnya dan umat manusia pada umumnya;
  3. bahwa peraturan perUndang-Undangan Keantariksaan saat ini belum mengatur secara terpadu dan komprehensif serta belum menjadi landasan hukum bagi Penyelenggaraan Keantariksaan;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Keantariksaan;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat

Nomor
21 Tahun 2013

Tahun
2013

Tentang
UU Tentang Keantariksaan

Ditetapkan Tanggal
06 Agustus 2013

Diundangkan Tanggal
06 Agustus 2013

Berlaku Tanggal
06 Agustus 2013

Sumber
LN.2013/No. 133, TLN No. 5435, LL SETNEG: 44 HLM

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2013 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar