Pengertian

Benda Antariksa

infoperaturan.id – Benda Antariksa

Benda Antariksa adalah setiap benda, baik buatan manusia maupun benda alamiah yang terkait dengan keantariksaan.

Referensi :
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2013
Keantariksaan

Pengertian lainnya :

Selain pengertian Benda Antariksa, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2013:

Antariksa
Antariksa adalah ruang beserta isinya yang terdapat di luar ruang udara yang mengelilingi dan melingkupi ruang udara.

Asing
Asing adalah perseorangan warga negara asing, badan usaha asing, dan/atau pemerintah asing.

Bandar Antariksa
Bandar Antariksa adalah kawasan di daratan yang dipergunakan sebagai landasan dan/atau peluncuran Wahana Antariksa yang dilengkapi dengan fasilitas Keamanan dan Keselamatan serta fasilitas penunjang lainnya.

Keantariksaan
Keantariksaan adalah segala sesuatu tentang antariksa dan yang berkaitan dengan eksplorasi dan pendayagunaan antariksa.

infopera

Share
Published by
infopera
Tags: B

Recent Posts

Permenpan RB Nomor 23 Tahun 2024

Jabatan Fungsional di Bidang Pertanian

11 bulan ago

Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 17 Tahun 2024

Klasifikasi Arsip Perpustakaan Nasional

11 bulan ago

Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 16 Tahun 2024

Pendaftaran dan Penghargaan Naskah Kuno

11 bulan ago

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 43 Tahun 2024

Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga…

11 bulan ago