Pengertian

Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan

infoperaturan.id – Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan

Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan adalah dewan yang bertugas memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pemberian gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan.

Referensi :
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009
Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan

Pengertian lainnya :

Selain pengertian Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009:

Bintang
Bintang adalah tanda kehormatan tertinggi berbentuk bintang.

Gelar
Gelar adalah penghargaan negara yang diberikan Presiden kepada seseorang yang telah gugur atau meninggal dunia atas perjuangan, pengabdian, darmabakti, dan karya yang luar biasa kepada bangsa dan negara.

Medali
Medali adalah tanda jasa berbentuk persegi lima.

Pahlawan Nasional
Pahlawan Nasional adalah gelar yang diberikan kepada warga negara Indonesia atau seseorang yang berjuang melawan penjajahan di wilayah yang sekarang menjadi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang gugur atau meninggal dunia demi membela bangsa dan negara, atau yang semasa hidupnya melakukan tindakan kepahlawanan atau menghasilkan prestasi dan karya yang luar biasa bagi pembangunan dan kemajuan bangsa dan negara Republik Indonesia.

infopera

Share
Published by
infopera
Tags: D

Recent Posts

Permenpan RB Nomor 23 Tahun 2024

Jabatan Fungsional di Bidang Pertanian

6 bulan ago

Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 17 Tahun 2024

Klasifikasi Arsip Perpustakaan Nasional

6 bulan ago

Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 16 Tahun 2024

Pendaftaran dan Penghargaan Naskah Kuno

6 bulan ago

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 43 Tahun 2024

Pengembangan Kualitas Sumber Daya Manusia Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga…

6 bulan ago