Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 Tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan
UU Nomor 20 Tahun 2009 ini ditetapkan dengan pertimbangan
- bahwa setiap warga negara berhak memajukan, memperjuangkan, dan memperoleh kesempatan yang sama dalam membangun masyarakat, bangsa, dan negara sehingga patut mendapatkan penghargaan atas jasa-jasa yang telah didarmabaktikan bagi kejayaan dan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- bahwa penghargaan atas jasa-jasa yang diberikan oleh negara dalam bentuk gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan untuk menumbuhkan kebanggaan, sikap keteladanan, semangat kejuangan, dan motivasi untuk meningkatkan darmabakti kepada bangsa dan negara;
- bahwa pengaturan tentang pemberian gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan masih tersebar dalam berbagai peraturan perUndang-Undangan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Undang-Undang tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Mencabut :
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1980 tentang Tanda Kehormatan Bintang Budaya Parama Dharma
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1972 tentang Perubahan dan Tambahan Ketentuan Mengenai Beberapa Jenis Tanda Kehormatan Republik Indonesia Yang Berbentuk Bintang dan Tentang Urutan Derajat/Tingkat Jenis Tanda Kehormatan Republik Indonesia yang Berbentuk Bintang
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1971 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1971 tentang Tanda Kehormatan Bintang Yudha Dharma Menjadi Undang-Undang
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1968 tentang Tanda Kehormatan Bintang Swa Bhuwana Paksa
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1968 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1968 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor. 2858) Tanda Kehormatan Bintang Kartika Eka Pakci Menjadi Undang-Undang
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1968 tentang Tanda Kehormatan Bintang “Jalasena”
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 1964 (Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 1) tentang Perubahan dan Tambahan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1959 (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 65) tentang Penetapan Menjadi Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1958 (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 154) tentang Penggantian Peraturan Tentang Bintang Gerilya Sebagai Termaktub Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun1949, Menjadi Undang-Undang
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1963 tentang Tanda Kehormatan Bintang Jasa
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1961 tentang Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 2 Tahun 1959 Tentang Pemberian Tanda Kehormatan Bintang Garuda (Lembaran-Negara Tahun 1959 Nomor 19), Sebagai Undang-Undang
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang darurat Nomor 7 Tahun 1958 Tentang Penggantian Peraturan Tentang Bintang Gerilya Sebagaimana Termaktub Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1949 (Lembaran-Negara Tahun 1958 Nomor 154), Sebagai Undang-Undang
- Undang-Undang Nomor 70 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 2 Tahun 1958 Tentang Tanda-Tanda Penghargaan Untuk Anggota Angkatan Perang (Lembaran-Negara Tahun 1958 Nomor 41), Sebagai Undang-Undang
- Undang-Undang Nomor 65 Tahun 1958 tentang Pemberian Tanda-Tanda Kehormatan Bintang Sakti dan Bintang Darma
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1954 tentang Tanda Kehormatan Sewindu Angkatan Perang Republik Indonesia
Download Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 melalui link di bawah ini:
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.