Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 10/DSN-MUI/IV/2000

Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 10/DSN-MUI/IV/2000

Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 10/DSN-MUI/IV/2000 Tentang Wakalah

PERTIMBANGAN

Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 10/DSN-MUI/IV/2000 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa dalam rangka mencapai suatu tujuan sering diperlukan pihak lain untuk mewakilinya melalui akad wakalah, yaitu pelimpahan kekuasaan oleh satu pihak kepada pihak lain dalam hal-hal yang boleh diwakilkan.
  2. bahwa praktek wakalah pada LKS dilakukan sebagai salah satu bentuk pelayanan jasa perbankan kepada nasabah.
  3. bahwa agar praktek wakalah tersebut dilakukan sesuai dengan ajaran Islam, DSN memandang perlu menetapkan fatwa tentang wakalah untuk dijadikan pedoman oleh LKS.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Majelis Ulama Indonesia

Nomor
10/DSN-MUI/IV/2000

Tahun
2000

Tentang
Fatwa DSN-MUI Tentang Wakalah

Ditetapkan Tanggal
13 April 2000

Diundangkan Tanggal

Berlaku Tanggal

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia Nomor 10/DSN-MUI/IV/2000 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Reupload Via : https://drive.google.com

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar