infoperaturan.id – Hak Korban
Hak Korban adalah hak atas penanganan, pelindungan, dan pemulihan yang didapatkan, digunakan, dan dinikmati oleh korban.
Referensi :
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2024
Koordinasi dan Pemantauan Pelaksanaan Pencegahan dan Penanganan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual
Pengertian lainnya :
Selain pengertian Hak Korban, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2024: