infoperaturan.id – Hubungan Luar Negeri
Hubungan Luar Negeri adalah setiap kegiatan yang menyangkut aspek regional dan internasional yang dilakukan oleh Pemerintah di tingkat pusat dan daerah, atau lembaga-lembaganya, lembaga negara, badan usaha, organisasi politik, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, atau warga negara Indonesia.
Referensi :
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999
Hubungan Luar Negeri
Pengertian lainnya :
Selain pengertian Hubungan Luar Negeri, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999:
Politik Luar Negeri
Politik Luar Negeri adalah kebijakan, sikap, dan langkah Pemerintah Republik Indonesia yang diambil dalam melakukan hubungan dengan negara lain, organisasi internasional, dan subyek hukum internasional lainnya dalam rangka menghadapi masalah internasional guna mencapai tujuan nasional.