Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999

Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999

Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 Tentang Hubungan Luar Negeri

Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 ini ditetapkan dengan pertimbangan

  1. bahwa sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia yang merdeka dan berdaulat, pelaksanaan hubungan luar negeri didasarkan pada asas kesamaan derajat, saling menghormati, saling tidak mencampuri urusan dalam negeri masing-masing, seperti yang tersirat di dalam Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
  2. bahwa sesuai dengan Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, salah satu tujuan Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial;
  3. bahwa untuk mewujudkan tujuan sebagaimana dimaksud pada pertimbangan huruf b, Pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia selama ini telah melaksanakan hubungan luar negeri dengan berbagai negara dan organisasi regional maupun internasional;
  4. bahwa pelaksanaan kegiatan hubungan luar negeri, baik regional maupun internasional, melalui forum bilateral atau multilateral, diabadikan pada kepentingan nasional berdasarkan prinsip politik luar negeri yang bebas aktif;
  5. bahwa dengan makin meningkatnya hubungan luar negeri dan agar prinsip politik luar negeri sebagaimana dimaksud pada pertimbangan huruf d dapat tetap terjaga, maka penyelenggaraan hubungan luar negeri perlu diatur secara menyeluruh dan terpadu dalam suatu Undang-Undang;
  6. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut huruf a, b, c, d, dan e perlu dibentuk Undang-Undang tentang Hubungan Luar Negeri

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Pusat

Nomor
37 Tahun 1999

Tahun
1999

Tentang
UU Tentang Hubungan Luar Negeri

Ditetapkan Tanggal
14 September 1999

Diundangkan Tanggal
14 September 1999

Berlaku Tanggal

Sumber
LN.1999/NO.156, TLN.1999/NO.3882, JDIH PERATURAN.GO.ID

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 melalui link di bawah ini:

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

LN = Lembaran Negara
TLN = Tambahan Lembaran Negara

Sumber file : https://peraturan.go.id

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar