Hukum Disiplin Militer

infoperaturan.id – Hukum Disiplin Militer

Hukum Disiplin Militer adalah peraturan dan norma untuk mengatur, membina, menegakkan disiplin, dan tata kehidupan yang berlaku bagi Militer.

Referensi :
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014
Hukum Disiplin Militer

Pengertian lainnya :

Selain pengertian Hukum Disiplin Militer, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014:

Dewan Pertimbangan dan Pengawasan Disiplin Militer
Dewan Pertimbangan dan Pengawasan Disiplin Militer yang selanjutnya disingkat DPPDM adalah dewan yang bersifat ad hoc di lingkungan internal Tentara Nasional Indonesia yang bertugas memberikan pertimbangan, rekomendasi, dan pengawasan atas pelaksanaan penegakan hukum disiplin militer.

Disiplin Militer
Disiplin Militer adalah kesadaran, kepatuhan, dan ketaatan untuk melaksanakan peraturan perundang-undangan, peraturan kedinasan, dan tata kehidupan yang berlaku bagi militer.

Hukuman Disiplin Militer
Hukuman Disiplin Militer adalah hukuman yang dijatuhkan oleh atasan yang berhak menghukum kepada bawahannya yang berada di bawah wewenang komandonya karena melakukan pelanggaran Hukum Disiplin Militer.

Militer
Militer adalah anggota kekuatan angkatan perang suatu negara yang diatur berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

Bagikan:

Tinggalkan komentar