infoperaturan.id – Izin Usaha Pertambangan
Izin Usaha Pertambangan, yang selanjutnya disebut IUP, adalah izin untuk melaksanakan Usaha Pertambangan.
Referensi :
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2023
Wilayah Pertambangan
Pengertian lainnya :
Selain pengertian Izin Usaha Pertambangan, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2023:
Pertambangan
Pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan/atau pemurnian atau pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pascatambang.
Usaha Pertambangan
Usaha Pertambangan adalah kegiatan dalam rangka pengusahaan Mineral atau Batubara yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan/atau pemurnian atau pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan dan penjualan, serta pascatambang.
Wilayah Hukum Pertambangan
Wilayah Hukum Pertambangan yang selanjutnya disingkat WHP, adalah seluruh ruang darat, ruang laut, termasuk ruang dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah yakni kepulauan lndonesia, tanah di bawah perairan, dan landas kontinen.
Wilayah Pertambangan
Wilayah Pertambangan, yang selanjutnya disebut WP, adalah wilayah yang memiliki potensi Mineral dan/atau Batubara dan tidak terikat dengan batasan administrasi pemerintahan yang merupakan bagian dari tata ruang wilayah.