Jalan Bebas Hambatan

infoperaturan.id – Jalan Bebas Hambatan

Jalan bebas hambatan adalah jalan umum untuk lalu lintas menerus dengan pengendalian jalan masuk secara penuh dan tanpa adanya persimpangan sebidang serta dilengkapi dengan pagar ruang milik jalan.

Referensi :
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004
Jalan

Pengertian lainnya :

Selain pengertian Jalan Bebas Hambatan, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004:

Sistem Jaringan Jalan
Sistem Jaringan Jalan adalah satu kesatuan ruas jalan yang saling menghubungkan dan mengikat pusat-pusat pertumbuhan dengan wilayah yang berada dalam pengaruh pelayanannya dalam satu hubungan hierarkis.

Penyelenggaraan Jalan
Penyelenggaraan Jalan adalah kegiatan yang meliputi pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan jalan.

Penyelenggara Jalan
Penyelenggara Jalan adalah pihak yang melakukan pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan jalan sesuai dengan kewenangannya.

Pengaturan Jalan
Pengaturan Jalan adalah kegiatan perumusan kebijakan perencanaan, penyusunan perencanaan umum, dan penyusunan peraturan perundang-undangan jalan.

Pembinaan Jalan
Pembinaan Jalan adalah kegiatan penyusunan pedoman dan standar teknis, pelayanan, pemberdayaan sumber daya manusia, serta penelitian dan pengembangan jalan.

Bagikan:

Tinggalkan komentar