infoperaturan.id – Jaminan Hari Tua
Jaminan Hari Tua yang selanjutnya disingkat JHT adalah manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia, atau mengalami cacat total tetap.
Referensi :
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015
Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua
Pengertian lainnya :
Selain pengertian Jaminan Hari Tua, berikut beberapa pengertian lainnya yang bersumber dari Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015: