INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2000 Tentang Retribusi Angkutan Tandan Buah Segar (Tbs) Kelapa Sawit, Inti Sawit (Pk) dan Minyak Kelapa Sawit (CPO)
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 9 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa berdasarkan hasil klarifikasi Peraturan Daerah oleh Menteri Dalam Negeri melalui Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 188.341/4559/SJ tanggal 16 November 2011 perihal klarifikasi Peraturan Daerah, Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2000 tentang Retribusi Angkutan Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit, Inti Sawit (PK) dan Minyak Kelapa Sawit (CPO) bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan kepentingan umum.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 9 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.