Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 3 Tahun 2022

INFO PERATURAN – Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Fasilitasi Pengumpulan Zakat, Infak dan Sedekah

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 3 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa Pemerintah Daerah bertanggung jawab untuk mewujudkan kesejahteraan umum masyarakat;
  2. bahwa hasil pengumpulan zakat, infak, sedekah merupakan sumber dana yang potensial sebagai salah satu upaya mengatasi masalah kemiskinan;
  3. bahwa Pemerintah Daerah perlu melakukan fasilitasi pengumpulan zakat, infak, dan sedekah agar pelaksanaannya lebih berhasil guna dan berdaya guna serta dapat terus dikembangkan;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan daerah tentang Fasilitasi Pengumpulan Zakat, Infak dan Sedekah;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Karanganyar

Nomor
3

Tahun
2022

Tentang
Perda Tentang Fasilitasi Pengumpulan Zakat, Infak dan Sedekah

Ditetapkan Tanggal
13 April 2022

Diundangkan Tanggal
13 April 2022

Berlaku Tanggal
13 April 2022

Sumber
LD.2022/NOMOR.3

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 3 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email admin@infoperaturan.id, terima kasih.

Bagikan:

Tinggalkan komentar